Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Jumlah
anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 Anggota DPR dan 128
anggota DPD. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan
pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas
dan Wewenang, dan Hak
Tugas
dan wewenang MPR antara lain:
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil
pemilihan umum
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa
jabatannya
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dalam masa jabatannya
- Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan
Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya
berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
Anggota
MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap
dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
Sidang
MPR
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang
MPR sah apabila dihadiri:
- sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk
memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk
mengubah dan menetapkan UUD
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR
sidang-sidang lainnya
Putusan
MPR sah apabula disetujui:
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang
hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekirang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota
MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum
mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan
pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Alat Kelengkapan MPR
Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan.
Pimpinan MPR terdiri atas seorang
ketua dan 3 orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih
dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Kedudukan MPR Setelah Perubahan UUD
1945
Perubahan (Amandemen) UUD 1945
membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan
sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang
setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD,
BPK, MA, dan MK.
MPR juga tidak lagi memiliki
kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan
Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres
menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status
hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan
tahun 2002.
Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR)
tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.
Dewan
Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan
membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan.
DPR terdiri atas anggota partai
politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum.
Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan
berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas
dan Wewenang
Tugas
dan wewenang DPR antara lain:
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang
berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,
serta kebijakan pemerintah
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan
Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
- Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan
mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk
mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan
pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat
Hak
Anggota DPR memiliki hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki
hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat,
membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan
hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini
tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan
perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang
sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan
peraturan perundang-undangan).
Alat Kelengkapan DPR
Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga,
Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain
yang diperlukan.
Pimpinan
DPR
Kedudukan Pimpinan dalam DPR bisa
dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah
mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif,
lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta
memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin
rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif,
terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang
yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh
Anggota.
Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di
dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR,
substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan)
harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan
Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota
terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.
Badan
Musyawarah
Bamus merupakan miniatur DPR.
Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum
dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat
mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR,
termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka
waktu penyelesaian dan prioritas RUU).
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan
oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota
Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang
oleh Pimpinan DPR.
Panitia
Anggaran
Panitia Anggaran DPR memiliki tugas
pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan
keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR.
Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur
Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.
Badan
Kehormatan DPR
Dewan Kehormatan DPR merupakan alat
kelengkapan paling muda saat ini di DPR. DK merupakan salah satu alat
kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon
atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk,
misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK-DPR melakukan penelitian dan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan
pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR
sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama
baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan
Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan
DPR.
Badan
Legislasi DPR
Badan Legislasi (Baleg) merupakan
alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk
pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun
program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR
dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata
tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam
Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa
keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan
Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan
Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
Badan
Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR
bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang
berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan
DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan
Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan
Musyawarah.
Badan
Kerjasama Antar-Parlemen
Badan Kerjasama Antar-Parlemen
menjalin kerjasama dengan parlemen negara lain.
Panitia Khusus dan Panitia Kerja
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat
kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara.
Panitia
Khusus
Panitia Khusus adalah panitia yang
dibentuk oleh DPR. Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan
oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh Rapat
Paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau
karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya
untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna.
Panitia
Kerja
Panitia Kerja adalah unit kerja
sementara yang dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan
kinerjanya.
Sekretariat Jenderal DPR
Untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil.
Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan
diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga
dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara profesional, dapat
diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut
berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.
Kekebalan Hukum
Anggota DPR tidak dapat dituntut di
hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.
Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan
materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau
hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai
negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan
pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan
publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan
lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan
perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus
mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku
apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap
tangan.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945
(Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kewajiban
dan Wewenang
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang MA adaah:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi
dan rehabilitasi
Hakim Agung
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim
agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier
(hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau
akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh
Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat
persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945
(Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban
dan Wewenang
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adaah:
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
- Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut UUD 1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih
dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9
Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan
masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5
tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), adalah sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah yang terdiri
atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) yang dipilih
berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD juga berkedudukan sebagai Lembaga
Pemerintahan Daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD
terdiri dari 2 macam:
- DPRD Provinsi, berada di setiap provinsi Indonesia.
Anggota DPRD Provinsi berjumlah 35-100 orang.
- DPRD Kabupaten/Kota, berada di setiap kabupaten/kota
Indonesia. Anggota DPRD Provinsi berjumlah 20-45 orang.
Masa
jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota
DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPRD
merupakan mitra kerja eksekutif (Pemerintah Daerah). Sejak diberlakukannya UU
Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah tidak lagi bertanggung
jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Tugas,
Wewenang, dan Hak
Tugas
dan wewenang DPRD adalah:
- Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala
Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
- Menetapkan APBD bersama dengan Kepala Daerah
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan
Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah,
APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan
daerah, dan kerjasama internasional di daerah
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Gubernur/Wakil Gubernurkepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (untuk
DPRD Provinsi); atau mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur (untuk DPRD Kabupaten/Kota)
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah
Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan daerah
- Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Anggota
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota
DPRD juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda, mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak
protokoler.
Menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat
daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan
panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan
paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat
disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Alat kelengkapan dan Sekretariat
DPRD
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
Pimpinan, Komisi, Panitia Musyawarah, Badan Kehormatan, Panitia Anggaran, dan
alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk Sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas
Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat DPRD dipimpin seorang Sekretaris DPRD yang
diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Pimpinan DPRD.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga
dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat
diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut
berada di bawah koordinasi Sekretariat DPRD.
Kekebalan Hukum
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di
hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.
Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan
materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau
hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
Larangan
Anggota DPRD tidak boleh merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai
negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Anggota DPRD juga tidak boleh melakukan
pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan
publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan
lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD.
Penyidikan
Jika anggota DPRD Provinsi diduga
melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan
penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama
Presiden. Sedangkan untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat
persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Ketentuan ini tidak
berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme
serta tertangkap tangan.
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan
(disingkat BPK) adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah,
dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
(Sumber : Wikipedia Indonesia,
ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia)